Monday, May 18, 2015

Akhir ‘Perjuangan’ Pejabat Kota Juang



Akhir ‘Perjuangan’ Pejabat Kota Juang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara pada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bireun, Nasrullah Muhammad dan Kepala Bagian Umum T. Nagorsyah. Sementara, Bendahara Pengeluaran Rizki divonis 4,6 tahun penjara.

Irwan Saputra

            JAM menunjukkan pukul 10:30 WIB, Selasa, 12 Mei lalu. Tapi, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah Banda Aceh, belum juga dimulai. Padahal, sejak satu jam berlalu, satu unit mobil kijang berwarna gelap, BL 249 AM  milik Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Banda Aceh, sudah parkir di depan pengadilan. Mobil tadi digunakan untuk mengangkut tahanan, salah satunya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen Ir. Nasrullah Muhammad, M.Si. MT serta mantan Bandahara Pengeluaran Sekdakab Bireun Rizki, SE. dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekda Bireun, T. Nagorsyah, SH.,M.Si. Ketiganya  ditahan di hotel prodeo, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Banda Aceh.
            “Semua sudah hadir, kita tunggu majelis hakim dulu,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Banda Aceh, Veriansyah pada media ini.
            Agenda sidang hari itu pembacaan putusan majelis hakim. Itu sebabnya, ruang sidang ramai didatangi keluarga dan  kerabat terdakwa. Termasuk awak media. Dan, pukul 11.40 WIB, sidang baru dimulai.
Dari pintu belakang sebelah kanan, panitera pengganti, Murdani memasuki ruang persidangan.  Tak sampai satu menit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliadi Lingga, SH. dan Miftahuddin, SH, juga tiba. Disusul pengacara terdakwa, Bahrun Yusuf, SH. MH dan Samsul Bahri SH.
Tak lama kemudian, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, Abdul Aziz, SH. M.Hum (ketua) serta Syaiful Has`ari, SH. dan Hamidi Jamil, SH (anggota), sudah berada di meja persidangan. “Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,kata Abdul Aziz mengawali persidangan, sambil mengetuk palu. “Tok, tok, tok”, memecah keheningan ruangan siang hari itu.
Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Teuku Nagorsyah. Hari itu, putra kelahiran Aceh Selatan ini duduk dengan posisi tegak. Menurut majelis hakim, Nagorsyah, begitu dia disapa, tidak terbukti melanggar dakwaan primer, karena itu hakim membebaskannya dari dari dakwaan tersebut.
Namun, dia terbukti melanggar dakwaan subside yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 199 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Alasan hukum majelis hakim, Nagorsyah tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada Bendahara Pengeluaran Sekdakab Bireun, Rizki  , Rp. 478.9 juta lebih. Itu dilakukan hingga berakhir tahun anggaran 2011. Imbasnya, negara tekor Rp. 478.9 juta lebih.
Kerugian ini diketahui menurut majelis hakim, setelah dilakukan pemeriksaan sisa uang persedian (UP), yang belum dikembalikan ke kas Daerah Sektariat Bireun hingga habis tahun anggaran 2011.
Tak hanya itu, peminjaman yang dilakukan juga tanpa sepengetahuan Sekdakab Bireuen, Nasrullah Muhammad. Padahal secara aturan, harus mendapat nota persetujuan dengan cara mengajukan rincian penggunaan dana kepada Sekdakab. Tapi, Nagorsayah tidak demikian, dia langsung menemui Rizki  dan minta dicairkan anggaran yang diperlukan. Celakanya, uang yang dipinjamkan pada Rizki tadi, tidak digunakan untuk biaya operasional kantor. Malah digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Sementara mantan Sekdakab Bireuen Nasrullah Muhammad hadir dengan balutan kemeja cream dipadu celana dan sepatu hitam. Mantan Kepala BKPP Pemerintah Aceh ini, juga dibebaskan dari dakwaan primer. Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Namun pria berkacamata ini terbukti melanggar dakwaan subsider. Yaitu Pasal 3 Jo ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dasar hukum majelis hakim adalah, sebagai pengguna anggaran, dia tidak melakukan pengawasan pada Bendahara Pengeluarannya yaitu Rizki dan tidak mempedomani peraturan yang berlaku, terkait pengajuan dan penggunaan Uang Muka Kerja (UMK) dan Uang Persedian (UP), pencairan cheque dan pengendalian atas Bendahara Pengeluaran.
Akibatnya kurang pengawasan Nasrullah terhadap Rizki, negara mengalami kerugian Rp. 1,8 miliar lebih. Ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas perhitungan keuangan daerah terhadap uang persediaan (UP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bireun tahun anggaran 2011.
Setali tiga uang dengan Teuku Nagorsyah dan Nasrullah, sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekdakab Bireun, Rizki juga dibebaskan dari dakwaan primer dan dipersalahkan melanggar dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Alasanya, selaku bendahara pengeluaran,  Rizki yang hadir mengenakan batik hijau dipadu jeas coklat pudar, pernah mengajukan UMK pada Sekdakab Bireun, Rp 2,9 miliar. Itu dilakukan hanya bermodal Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Sekdakab Nasrullah Muhammad.
Katanya, uang tadi dikeluarkan untuk kegiatan bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) selaku Bendahara Umum (BUD). Itu dilakukan, sebelum pengesahan  APBK Bireun Tahun 2011, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Bireun No. 1 Tahun 2011, tanggal 4 Februari 2011 tentang penegeluaran kas mendahului penetapan APBK Tahun Anggaran 2011.
Namun setelah UMK cair, digunakannya untuk menyetor sisa Uang Persedian (UP) Sekdakab Bireun Tahun 2010 ke rekening kas umum daerah, Rp 1.014.084.500,- miliar, sehingga sisa UMK 2011, Rp. 1.885.915.500 miliar, tetap digunakan untuk belanja kegiatan bersifat wajib dan mengikat pada Sektariat Kabupaten Bireun.
Begitupun, setelah pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2011, Rizki mengajukan SPP UP No : 900/019/SPP/2011, untuk belanja barang dan jasa Rp. 3,2 miliar. Pencairan ini tanpa ada rincian dana dan rencana pengeluaran pada Sekda Nasrullah Muhammad. Celakanya, selaku pengguna anggaran Ir. Nasrullah menerbitkan SPM untuk pengajuan Uang Persedian (UP) di Sekdakab Bireun tahun anggaran 2011, Rp 3,2 miliar ke DPKKD, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yaitu Iskandar M. Nur, S.Sos.
Setelah uang tersebut dicairkan melalui Bank Aceh Cabang Bireun, Rizki kembali mengunakan uang tadi untuk menyetor UP yang telah dicairkannya sebelum pengesahan anggaran APBK Bireun 2011, Rp 2,9 miliar. Pencairan ini sepengetahuan Nasrullah Muhammad, sedangkan sisanya Rp 300 juta, digunakan untuk biaya perjalanan dinas di jajaran Sekdakab Bireun.
Imbasnya, sisa UP Sekdakab Bireuen hingga akhir tahun anggaran 2011, yang mampu dipertanggung jawabkan hanya Rp 86.866.223 juta. Sedangkan Rp 1.343.731.910, miliar, tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Rizki. Akibatnya, negara rugi Rp 1.822.686.568,- miliar. Ini sesuai dengan diaudit Badan Perhitungan Kerugian Negara (BPK) Perwakilan Aceh?
Nah, atas berbagai pertimbangan itulah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis ketiga mantan pejabat di Pemkab Bireuen tersebut antara lain. Teuku Nagorsyah 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 478.954.676 juta. Apabila dalam tempo satu bulan setalah putusan hukum tetap tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak cukup akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara.
Atas putusan ini, T. Nagorsyah melalui penasehat hukumnya Basrun Yusuf, SH. MH mengatakan akan banding. “Kami banding yang mulia,” ucap Basrun usai diskusi singkat dengan Nagorsyah. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir.
Lalu, Ir. Nasrullah Muhammad. Mantan Sekdakab Bireuen ini divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Karena dia tidak terbukti memperkaya diri, maka hakim membebaskannya dari membayar Uang Pengganti (UP). Sementara, Riski, SE. selaku bendahara umum yang bertanggung jawab atas pembukuan keuangan, divonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta sebsider empat bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 553.193.910,- miliar. Seperti Nagorsyah, dia diminta membayar UP dalam tempo satu bulan.
Apabila dalam tempo satu bulan setelah putusan hukum tetap tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila tidak cukup akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara,kata Abdul Aziz, SH. M.Hum (hakim ketua) dalam amar putusannya terhadap Rizki.
Berbeda dengan T. Nagorsyah dan  Ir. Nasrullah, kuasa hukumnya Basrun Yusuf mengatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU. “Baik, waktu berfikir selama tujuh hari, dimulai hari ini,tegas  Abdul Aziz, SH. M.Hum.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang dibacakan, Senin, 13 April 2015 lalu. Saat itu, JPU menuntut mantan Sekdakab Bireuen Ir. Nasrullah Muhammad dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekdakab Bireun, Rizki masing-masing 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 671.865.955,- miliar. Sementara, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekdakab Bireuen, T Nagoursyah, JPU menuntutnya 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 478.954.676 atau subsider enam bulan penjara. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, pengadilan akan menyita harta benda. Kalau tidak ada, diganti dengan kurungan selama satu tahun.
Usai sidang, pada media ini, Rizki SE mengaku pasrah atas putusan hakim yang menghukumnya lebih berat. “Ya, mungkin karena saya bendahara,” ujarnya lirih. Dengan tatapan kosong, dia mencoba menenangkan diri dan berbicara setengah terbata.
Sebagai bendahara, dia mengaku kesal telah meminjamkan uang dan dijadikan tersangka. “Padahal, karena mereka telat bayarlah, saya jadi begini,ucap Rizki. Hanya saja dia mengaku tidak pernah mengajukan informasi itu pada hakim. Dia takut dianggap mengajari hakim.Ndak enak aja,” sambungnya pasrah.
Mantan Sekdakab Bireuen Ir. Nasrullah Muhammad dalam nota pembelaannya, Kamis, 7 Mei 2015 lalu, dengan suara terbata-bata meminta pada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan. “Mohon bebaskan saya Pak Hakim. Saya tidak menerima uang sedikitpun uang,ucapnya dengan suara setengah terbata-bata. Permohonan Nasrullah dijawab Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, Abdul Aziz, SH., M.Hum (ketua) dan Syaiful Has`ari, SH serta Hamidi Jamil, SH (anggota) dengan ucapan. Nanti akan kami pertimbangkan permohonan terdakwa,” jawab Abdul Aziz ketika itu.
Begitupun, palu sudah diketuk, putusan telah dikeluarkan. Tinggal kini, pada terpidana menjalankan hari-hari mereka di hotel prodoe, menjalani hukuman, menghitung sisa hukuman. Nasib,,nasib.***

Photo: Sidang/Headsod Nasrullah/Rizki dan Nagoursyah





Wednesday, May 13, 2015

Selamat Bergabung Irwan

Salam Redaksi-05

Selamat Bergabung Irwan

“Sebaik-baik manusia, adalah mereka yang bermanfaat bagi manusia lainnya”. Falsafah inilah yang dianut laki-laki kelahiran, 1 Januari 1991 di Desa Blang Panyang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Namanya Irwan Saputra. Dia mengaku lahir dari keluarga kurang mampu. Namun, putra sulung pasangan Asmadi dan Anisah ini, mematok target sukses dalam hidup. Tujuannya, untuk bisa memberi contoh terbaik bagi adik-adiknya. Alhasil, untuk bisa kuliah layaknya remaja lain seusianya, anak pertama dari empat bersaudara ini menamatkan kuliah di Fakultas Syari`ah, Jurusan Hukum Pidana Islam, Universitas Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh dengan bekerja sebagai tukang loper koran.
Dan, bulan Agustus 2014, impiannya menjadi sarjana pertama dalam keluarga besarnya terwujud sudah. Alhamdulillah!
Menjadi tukang loper koran, digelutinya sejak 2011 silam, ketika ia masih semester empat hingga April 2015. Itu dia lakukan, setiap hari dari pukul 05.00 WIB hingga  07.00 WIB pagi. Dengan tekun, dia temui para langganannya di kawasan Lamgugop, Sektor Timur Darusalam Banda Aceh sampai Kajhu, Aceh Besar.
Bila usai melaksanakan tugasnya sebagai loper koran, Irwan mengabdikan dirinya sebagai pengajar TPA di Mushalla Al-Muhajirin Rukoh, Banda Aceh, yang merupakan tempat dia tinggal selama ini.
Semasa masih kuliah, dia mengajar les privat mengaji bagi anak-anak yang membutuhkan jasanya. Meskipun waktunya sangat ketat, bukan berarti ia tidak aktif dalam organisasi kampus. Irwan memilih Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banda Aceh untuk mengasah bakat kepemimpinannya. Dia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Syari`ah UIN Ar-Raniry.
Belum habis masa jabatan sebagai Wakil BEM, dia ditunjuk menjadi Sekretaris Umum Komisariat HMI Fakultas Syari`ah, merangkap Direktur LAPMI (Lembaga Pers Mahasiswa Islam) HMI Cabang Banda Aceh.
Dia mengaku, tidak pernah membayangkan jadi wartawan. Selain tidak ada darah jurnalis yang mengalir dalam dirinya, dia pun tidak punya kawan dekat yang berprofesi sebagai kuli tinta. Irwan justeru memiliki hobi membaca dan ingin menjadi guru besar di bidang hukum. Itulah  cita-citanya sejak kecil. Tapi lingkungan menyadarkannya.
Seiring waktu bergulir, pekerjaan sebagai loper koran merubah mimpinya. Itu karena berbagai tregedi kemanusian, ketidakadilan, kesenjangan sosial dan himpitan ekonomi masyarakat Aceh, yang diakibatan permainan pejabat korup. Lalu, muncul niat di hatinya untuk menyuarakan kebenaran dengan idealisme yang murni serta keberpihakan kepada masyarakat.
Karena itu, ketika Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH membuka peluang untuk jadi wartawan, Irwan melamarnya pada  akhir 2014 silam. Hasilnya, dia diterima dan diwajibkan untuk mengikuti masa orientasi atau magang selama tiga bulan.
Berkat ketekunan serta kegigihan maupun keseriusannya, Irwan Saputra dinyatakan lulus sebagai wartawan media ini. Sejalan dengan itu, statusnya pun berubah, dari wartawan magang menjadi reporter. Begitupun, Irwan Saputra masih harus menekuni dan mengikuti proses tahap dua, sebagai syarat untuk menjadi wartawan.
Selain Irwan Saputra, ada tiga rekan yang seangkatan dengannya. Mereka adalah, Khairul Anwar, Saidi Hasan dan Rusman. Khairul dan Saidi Hasan dinyatakan masih harus mengikuti perpanjangan masa pelatihan, sementara Rusman, dinyatakan gagal untuk melangkah ke tahap lanjutan. Ini diputuskan, setelah adanya evaluasi berdasarkan kinerja serta produktivitas dalam bekerja dan liputan.
Selamat Irwan, jalan masih panjang dan terbuka lebar untuk mengasah komitmen dan idealismemu dalam dunia jurnalis.***

Photo: disesuaikan



Dana Ditarik, Pengadaan tak Tuntas


Sidang Pengadaan Buku UTU
Dana Ditarik, Pengadaan tak Tuntas

Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menggelar sidang perdana dugaan korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh. Mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat, T. Usman Basyah dijerat merugikan negara Rp 385 juta.  

Irwan Saputra
         
          Kamis pagi, sekira pukul 09.00 WIB, 7 Mei lalu, cuaca Kota Banda Aceh panas menyengat. Diantara lalu lalang arus kenderaan di lintasan Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah, tampak satu unit bus warna hijau tua, nomor polisi 7081 AA. Bus itu melaju dengan kecepatan sedang, menuju Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Persis di teras depan ruang sidang, bus tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh tersebut berhenti. Seketika, petugas membuka pintu mobil dan dari dalam keluar Teuku Usman Basyah SH (57) beserta terdakwa lainnya.
Teuku Usman Basyah adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan di UTU, saat rezim Bupati Ramli SE berkuasa tahun 2009 silam. Hari itu dia dijemput dari Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Aceh Besar. Inilah sidang perdana yang diikuti Usman bersama sejumlah rekannya.
Saat memasuki ruang sidang, Usman mengenakan stelan kemeja putih bermotif kotak-kotak, dipadu celana hitam. Dia tertunduk ketika berpas-pasan muka dengan awak media. Tangan mantan staf ahli Bupati Aceh Barat itu pun diborgol.
          Hari itu, pria paruh baya yang akrab disapa Ampon Usman ini tidak sendiri, tapi bersama terdakwa lain. Sebut saja Direktur CV. Kurnia Cipta Rezeki H. Ariefkar RZ (rekanan pada proyek) pengadaan buku referensi perpusatakaan Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, dan tujuh terdakwa lainnya (panitia pemeriksa barang) yaitu, Said Mardha Abbas ST (42), Munzir S.Pd (50), Samsul Gani (29), Oka Farizal (34) , Remi Gustina SS (34), Faisal ST (33) dan Ardiansyah (42).
          Nah, persis pukul 10:30 WIB, sidang dimulai. Saat itu, ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor ramai dikunjungi keluarga dan kerabat terdakwa. Maklum, agenda hari itu masih pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya adiknya terdakwa Oka Farizal,” jelas Fadil (25) saat bincang-bincang dengan media ini pagi itu.
          Sidang dipimpin Ainal Mardhiah,SH.MH (hakim ketua) dan Muhifuddin, S.H.,M.H serta Hamidi Jamil, SH (anggota). Hari itu, JPU membaca tiga berkas dakwaan. Dimulai terhadap Direktur CV Kurnia Cipta Karya, H. Ariefizar RZ selaku rekanan dalam proyek tersebut dalam berkas dakwaan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna.
          Mengenakan kemeja putih lengan panjang, dengan padanan peci warna serupa, dipadu celana hitam. Ariefizar RZ yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum ini, tampak diam dan tertunduk saat JPU membacakan dakwaan. Sesekali ia menoleh ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari, Nurdiningsih, SH, T. Panca Adhyaputra, SH. MH. dan Mukhsin, SH.
          Bahkan saat majelis hakim bertanya, apakah terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan JPU. Ariefizar hanya mengangguk dan mengiyakan. “ “Ya, saya terima Pak Hakim,katanya singkat.
          Usai pembacaan dakwaan Ariefizar RZ, JPU dari Kejari Meulaboh, melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap tujuh tersangka lainnya, yang digabung dalam satu berkas dakwaan bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna.
          Pembacaan dakwaan terhadap Said Mardha Abbas, Munzir, Samsul Gani, Remi Gustina, dan Ardiansyah. Mereka  didampingi penasihat hukumnya Zul Azmi Abdullah, SH. Seperti Ariefizar, mereka tidak menolak dakwaan yang dibacakan JPU. Namun, berbeda dengan dengan Oka Farizal dan Faisal. Meskipun didakwa dalam satu berkas sama, Oka dan Faisal melalui pengacaranya Ramli Husen,SH. menolak dakwaan Jaksa.
Penasihat hukum mereka, Ramli mengajukan eksepsi (keberatan) kepada majelis hakim, dengan alasan kliennya tidak dapat didakwa dengan dakwaan korupsi karena tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat.
          Menurut dia, jika merujuk pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012, panitia pemeriksa dan penerimaan barang harus dari pegawai negeri sipil. Ramli menambahkan, Keppres Nomor 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2011.
          Atas eksepsi tersebut, Ramli meminta hakim memberikan putusan sela untuk kliennya. “Kami mohon majelis hakim memberikan putusan sela atas eksepsi yang kami sampaikan” pintanya.
          Karena alasan itu pula, Ainul Mardhiah dan hakim anggota mengagendakan Jum`at mendatang, dibacakan putusan sela terhadap terdakwa Oka Farizal dan terdakwa Faisal. “Jum`at depan kita agendakan putusan sela, karena Kamis libur,” jawab Ainal dihadapan persidangan.
          Tanpa menunggu lama, sidang sesi ketiga pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Meulaboh, T. Usman Basyah selaku pengguna anggaran pada tahun 2009  itu pun kemudian dilanjutkan.
          Seperti Ariefizar RZ. Ampon Usman juga tidak ditemani penasihat hukum. Dalam dakwaan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2015/Pn Bna, yang dibacakan JPU Nurdiningsih, SH. Kesembilan terdakwa diduga telah bersekongkol untuk mengeruk uang negara Rp 1 miliar pada proyek pengadaan buku di UTU, yang bersumber dari dana Otsus, APBA Tahun 2009.
          Menurut JPU, tahun anggaran 2009, Pemerintah Aceh menganggarkan dana Rp 1 miliar, yang bersumber dari dana Otsus. Tujuannya, untuk pengadaan referensi buku di perpustakaan Kampus UTU, yang dilelang oleh Dinas Pendidikan Aceh Barat.
          Pelelangan tersebut dimenangkan CV. Kurnia Cipta Karya, yang dikomandoi terdakwa Ariefizar RZ dengan nilai kontrak Rp 975 juta. Sesuai spesifikasi dan volume dalam kontrak, rekanan wajib menyelesaikan masa kerja selama 46 hari. Terhitung sejak tanggal 2 November 2009 sampai tanggal 17 Desember 2009.
          “Atau selambat-lambatnya tanggal 17 Desember 2009, harus diserah terimakan 100 persen.” Ungkap Jaksa Ningsih, dalam berkas dakwaan para tersangka. Namun, hingga sampai berakhir masa kontrak 17 Desember 2009, CV Kurnia Cipta Karya tidak dapat merampungkan pekerjaannnya 100 persen. “Rekanan hanya dapat merealisasikan 57.10 persen saja,” papar JPU.
          Dari sanalah tercium adanya indikasi bahwa para terdakwa sebagai panitia pemeriksa barang pengadaan buku, bersekongkol dengan rekanan. Sebab, kepada Dinas Pendidikan Aceh Barat saat itu mereka mengaku pekerjaan telah rampung 100 persen. Meski sebenarnya hanya rampung 57.10 persen.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat ketika itu Usman Basyah, tidak melakukan pengecekan ke lapangan, tapi langsung mengeluarkan surat perintah untuk membayar 100 persen anggaran pada rekanan sesuai kontrak.
          Belakangan, tindakan para terdakwa tersebut berbuntut hukum, karena dinilai telah merugikan negara Rp 385 juta, dari nilai kontrak Rp 975 juta. Terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, No. 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Junto Pasal 18, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Photo: disesuaikan