Thursday, August 4, 2016

Wassalam Abdullah


Abdullah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dinilai telah menjatuhkan hukuman ringan terhadap Abdullah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, jaksa penuntut umum menjerat terpidana mati gembong narkoba jenis sabu seberat 78 kilogram ini dengan tuntutan 18 tahun penjara.
Majelis hakim juga mengembalikan sejumlah aset kekayaan milik Abdullah yang semula diduga dari hasil tindak pidana narkotika. Pertimbangan hakim, karena Abdullah telah divonis mati dalam pidana pokok (predicate crime). Wartawan MODUS ACEH, Irwan Saputra, menulis untuk rubrik Hukum pekan ini.***

            Wajah Abdullah tak sedikit pun terlihat gelisah, tegang apalagi menyesal meski sudah dapat dipastikan hukuman mati sedang menantinya. Malah, pria bertubuh gempal, berambut cepak itu tetap terlihat santai dalam kondisi kedua tangannya terborgol dan dikawal ketat aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Saat dibawa ke ruang sidang, Abdullah menyisir setiap pengunjung sidang dengan tatapan tajam. Bahkan, ia kerap memberi sinyal ancaman kepada siapa pun yang dianggap mengganggu kenyamanan dirinya. Termasuk ancaman kepada sejumlah wartawan yang meliput proses persidangannya dengan menggaris telunjuk di lehernya.Ka kalon soe awai teubiet (Kamu lihat siapa yang duluan keluar), ancam Abdullah.
Rabu pekan lalu, Abdullah bersama rekannya, Hamdani sesama terpidana mati dalam perkara narkotika jenis sabu yang kini dalam proses menunggu putusan kasasi, diboyong aparat kepolisian dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kehadirannya untuk mendengar putusan hakim atas dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
            Hari itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Syamsul Qamar (ketua) bersama Eddy dan Eliyurita (anggota), dibantu panitera pengganti Sanusi, sepakat menghukum kedua gembong narkoba itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda lima miliar rupiah atau boleh diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sejumlah sertifikat tanah, satu unit Honda CRV dan uang tunai di rekening Rp 828 juta milik Abdullah dan uang Rp 966 juta milik Hamdani disita untuk negara. Sedangkan tiga mobil lainnya milik Abdullah berupa Toyota Alphard, sedan BMW, dan Nissan X-Trail serta sejumlah sertifikat tanah di atas tahun 2011 yang sempat disita dari Abdullah, dikembalikan kepada Abdullah atau keluarganya karena dianggap bukan hasil dari tindak pidana pencucian uang.
Begitu juga dengan satu unit mobil Nissan Juke yang disita dari tangan Hamdani, majelis hakim mengembalikannya kepada Hamdani. Menurut hakim, keduanya terbukti melanggar dakwaan primer, yakni  Pasal 3 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap Syamsul Qamar membaca amar putusan.
            Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota, Eddy, cara Abdullah melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu dengan menyimpan dan menempatkan hasil tindak pidana narkoba jenis sabu dalam bentuk barang, baik membeli mobil, sertifikat tanah, maupun dijadikan modal usaha.
Tidak hanya itu, Abdullah juga dianggap terbukti menyimpan uang hasil tindak pidana narkoba ke dalam rekening pribadi milik orang lain. Tujuannya untuk menambah harta kekayaan dengan membuat seolah-olah uang tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana narkoba. “Maka dengan itu, dakwaan primer telah terbukti,” baca hakim Eddy.
            Namun, dalam hal putusan, hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Abdullah bersama Hamdani dengan hukuman 18 tahun penjara. Menurut hakim, tindak pidana pencucian uang bukanlah tindak pidana pokok (predicate crime) melainkan tindak pidana yang bersifat mengikuti tindak pidana pokok. Sementara, tindak pidana pokok adalah pidana narkotika jenis sabu yang telah memvonis Abdullah dan Hamdani dengan hukuman mati.
Begitupun tuntutan JPU yang menuntut agar aset Abdullah dari tahun 2011 untuk disita dan disetor ke kas negara juga tidak dipenuhi oleh hakim. Pertimbangannya, hakim tidak menemukan fakta dalam persidangan sejak tahun 2011 Abdullah telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu melainkan sejak tahun 2013 dan seterusnya.
Usai hakim membacakan putusan, mereka memberi kesempatan pada terdakwa dan JPU, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Abdullah bersama Hamdani yang didampingi pengacaranya, Zulfiansyah, mengatakan untuk pikir dulu. Pengakuan serupa juga diungkapkan JPU Epi Puspita dan kawan-kawannya.
Putusan hakim yang hanya menghukum Abdullah bersama Hamdani dengan hukuman lima tahun penjara dinilai merosot terlalu jauh dari tuntutan. Apalagi, dakwaan JPU terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdullah bersama Hamdani terbukti di pengadilan.  
“Seharusnya, hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi pada keduanya, tanpa harus mempertimbangkan vonis mati dalam tindak pidana pokok,” ujar Badri Hasan, akademisi dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Kamis pekan lalu.
Badri berpandangan, sejauh ini, Indonesia memang belum merumuskan tujuan pemidanaan secara rigid, jikapun ada wacana tentang tujuan dari pemidanan tak lebih hanya sebatas bersifat teoretis. Namun, dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Pemerintah Republik Indonesia telah menentukan tujuan pemidanaan, misal untuk memberikan rasa takut agar jangan sampai melakukan tindak pidana. Memberi rasa takut bertujuan untuk orang banyak (general preventive) maupun terhadap orang tertentu (special preventive).
 Di satu sisi, tujuan pemidanaan adalah untuk mendidik dan memperbaiki orang-orang yang telah melakukan tindak pidana kejahatan. Di sisi lain, pemidanaan juga bisa untuk menghukum seseorang dengan menyelamatkan orang yang lebih banyak. Karena itu, pemidanaan diharapkan dapat menjadi sarana perlindungan bagi masyarakat.
Terkait kasus Abdullah, Badri berpendapat, meski dapat dipastikan ia akan mati dalam penjara, hakim juga harus mempertimbangkan harapan masyarakat banyak. Apalagi, telah begitu banyak masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya diracuni narkotika sabu-sabu yang diedarkan Abdullah melalui kurirnya di seluruh Indonesia yang dipasok dari Malaysia. “Abdullah mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain yang diracuninya. Sementara, dia mengumpulkan pundi-pundi kekayaan. Bayangkan berapa banyak sudah manusia diracuni olehnya. Abdullah telah berperan dalam merusak generasi muda negeri ini,” sambung Badri.
Jadi, dengan adanya hukuman lain yang juga tergolong berat, menurut Badri, masyarakat akan tahu bahwa besar konsekuensi hukum yang harus ditanggung Abdullah. Dan, hukuman mati pun akan terlihat lebih pantas, dengan terbukti dan dihukum berat dari dua tindak pidana yang dilakukannya. Satu bersifat pidana pokok dan satu lagi bersifat pidana bawaan.
“Artinya, dengan adanya vonis ini, akan memberi isyarat bahwa Abdullah memang pantas dihukum mati,” saran Badri. Apalagi, dengan riwayat catatan kriminal Abdullah yang sempat mencoba lari dari tahanan Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat dan sempat mencoba lari dari Rutan Kajhu, Aceh Besar.***
           
Sumber : Tabloid Modus Aceh Edisi 14


Cara Munirwan Mengelak Dakwaan Jaksa


Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Barat, Munirwan, kepada majelis hakim mengaku hanya menjalankan hasil keputusan rapat bersama yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal setempat. Namun, Bupati Tito menghentikannya.

Irwan Saputra

Munirwan saat mendengar kesaksian ketua MPU dan Kankemenag Meulaboh
            Sidang belum dimulai, Munirwan sudah duduk rapi di kursi pesakitan menunggu hakim memasuki ruang persidangan. Pandangannya lurus ke depan, tatapannya kosong. Ia tak banyak menoleh ke kiri maupun ke kanan. Tak sepatah kata pun yang terucap dari mulutnya.
Hari itu, jam baru menunjukkan pukul 14.00 WIB. Waktu lazimnya majelis hakim melanjutkan persidangan usai menunaikan ibadah shalat Dhuhur dan makan siang. Namun, saat itu, hanya terlihat terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah menunggu di ruang persidangan. “Majelis hakimnya belum datang,” ucap Teuku Panca, jaksa penuntut umum, Rabu pekan lalu.
Menurut Teuku Panca yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat ini, alasan pihaknya menyeret Munirwan ke meja hijau karena terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana zakat fakir miskin, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 567 juta lebih.
            Modus operandinya adalah dengan melakukan penyimpangan. Diungkapkan Teuku Panca, cara Munirwan dengan mengalihkan bentuk jenis bantuan dari modal usaha ke modal kerja dalam bentuk barang. Bahkan, sejauh ini, ia mengaku tidak tahu persis apa motivasi Munirwan, sehingga nekat mengalihkan jenis bentuk bantuan tersebut. Padahal, para saksi yang dihadirkan mengaku tidak ada perintah atau pun hasil rapat terhadap pengalihan tersebut. “Tapi, nanti kita lihat pengakuannya, apakah akan dia sebutkan siapa yang menyuruhnya atau dia akan pasang badan,” kata Teuku Panca.
            Teuku Panca menjelaskan ihwal Munirwan diseret ke meja hijau. Pada tahun 2012, Baitul Mal Aceh Barat menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) tahun anggaran 2011 Rp 5,1 miliar lebih, yang kemudian digunakan untuk bantuan modal kerja fakir Rp 567 juta lebih untuk membeli kawat duri 10 kilogram atau sebanyak 1.950 gulung, fiber isi 100 liter merek Ocean 100 unit, alat penetas telur otomatis enam unit, handspray dua pompa merek Solo 650 unit, cangkul cap Buaya 660 unit dan jaring 100 meter 100 buah.
            Namun, dugaan korupsi yang melilit leher Munirwan itu, diungkapkan Teuku Panca, tidak hanya lantaran Munirwan mengalihkan jenis bantuan, tapi juga pada mekanisme pengadaan modal kerja tadi yang dinilai berpotensi untuk memperkaya diri terdakwa sendiri. Misalnya, dalam hal mekanisme pengadaan modal kerja dalam bentuk barang, dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Seharusnya setiap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan di atas 200 juta harus ditender. Namun, Munirwan tidak melakukan dan membelinya secara langsung,” tambah Teuku Panca.
Begitupun, potensi penggelapan uang yang dilakukan Munirwan dalam pembelian kawat duri 10 kilogram atau sebanyak 1.950 gulungan. Dalam laporan, kawat itu tertulis 10 kilogram. Namun, saat ditimbang, hanya seberat 8 kg. “Kalikan saja dua kilogram dari 1.950 gulungan. Kita tidak tahu uang dari dua kilogram itu dikemanakan,” tanya Teuku Panca.
            Menurut Teuku Panca, ini adalah kasus yang pertama di Aceh yang diajukan ke pengadilan. Sebab, selama ini, ada paradigma bahwa zakat tidak termasuk uang negara. Padahal, zakat itu juga menjadi pendapatan daerah. “Maka, jika nanti hakim sependapat dengan kita, untuk ke depan penyimpangan di Baitul Mal dapat didakwa korupsi,” tambah dia.
            Tak lama kemudian, tepat pukul 14.20 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang diketuai Nurmiati bersama Supriadi dan hakim ad hoc Zulpan Efendi (anggota) memasuki ruang sidang. Setelah membuka persidangan, majelis hakim langsung mencecar Munirwan dengan puluhan pertanyaan. Sang terdakwa yang hanya mengenyam bangku sekolah dasar itu terlihat kelimpungan saat hakim meminta penjelasan atas dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Bahkan, tak jarang, beberapa kali Zulpan Efendi terlihat kesal pada Munirwan lantaran tidak membawa bukti lengkap sebagai upaya pembelaannya atas dakwaan jaksa penuntut. Terutama, saat Zulpan meminta Munirwan menunjukkan nama-nama calon penerima (senif) zakat dalam bentuk barang yang hendak disalurkannya.
“Siapa yang akan percaya omongan Anda jika Anda tidak mampu menghadirkan barang bukti di persidangan? Kami ingin tahu benar atau tidak barang-barang itu mau disalurkan. Jika benar, mana buktinya?” tanya Zulpan kesal. Sementara, Munirwan yang duduk pasrah mengaku data itu masih di kantor Baitul Mal Aceh Barat.Ada Pak, di kantor. Tidak saya ambil,” jawabnya. Sontak Zulpan geleng-geleng kepala.Ini adalah hari pembelaan terakhir Saudara. Kenapa data itu tidak dibawa? Siapa yang akan percaya jika Anda tidak berbohong?” balas Zulpan.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa hari itu, Munirwan membeberkan alasan dirinya mengalihkan bantuan senif fakir dari bantuan modal usaha ke modal kerja.  Menurutnya, ia hanya melakukan keputusan rapat yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Barat, almarhum Hasan Abdullah, di ruang rapat Baitul Mal Aceh Barat, Jumat, 2 Maret 2012 lalu.
Hasil rapat itu disepakati bahwa untuk senif fakir yang selama ini diberikan bantuan dalam bentuk modal usaha harus dialihkan dalam bentuk modal kerja senilai Rp 567 juta lebih. Pertimbangannya, karena selama ini, bantuan modal usaha yang diberikan tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan. Sementara, urusan teknis diserahkan sepenuhnya pada Munirwan selaku Kepala Baitul Mal Aceh Barat.
Begitupun, terhadap tidak ditendernya penyaluran modal kerja, ia mengungkapkan, selama ia mengetuai Baitul Mal Aceh di bawah Komando Bupati Ramli MS, tidak pernah dilakukan tender, melainkan pengadaan yang dilakukan secara swakelola tanpa melibatkan pihak ketiga (rekanan). Itu diungkapkan Munirwan sesuai petunjuk dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia, Nomor B-98/LKPP/D-IV.1 tertanggal 10 Januari 2012 yang diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Isi mengatakan, dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, mengingat dana ZIS bersumber dari masyarakat dan bukan dari anggaran negara/daerah (APBN/APBD). “Jadi, surat itulah pertimbangan saya,” jelas Munirwan.
Terkait gulungan kawat yang kurang dua kilogram dari satuan yang diajukan, Munirwan berdalih ia tidak tahu-menahu tentang berat satuan gulungan kawat itu, karena dia membelinya di Toko Sinar Jati milik Muhammad AR dengan berat satuan 10 kilogram sebanyak 1.950 gulungan yang akan dibagikan ke 750 fakir miskin yang berhak menerimanya.
Namun, saat hendak dibagikan, Inspektrorat mendapat instruksi bupati untuk menghentikannya karena ada pemeriksaan. Kemudian dibuatlah telaah oleh Inspektorat. Hasilnya, Bupati Aceh Barat, Alaidinsyah (Haji Tito), memerintahkan agar Munirwan menyetor kembali uang yeng telah dibelanjakan modal kerja senilai Rp 567 juta lebih ke rekening Baitul Mal.
“Saat itu, baru saja pergantian bupati. Saat Bupati Ramli MS, hasil rapat itu disetujui karena kami melaporkannya ke bupati. Namun, saat Bupati Tito, sudah melarangnya,” ujar Munirwan. Begitupun, ia mengaku sempat menjual kembali sebagian barang-barang yang hendak disalurkan untuk menyetor kembali dana tersebut ke kas Baitul Mal. Namun, ia mengaku hanya mampu mengembalikan Rp 29 juta lebih, selebihnya belum terjual. “Ada juga yang sudah saya salurkan ke masyarakat yang berhak,” ujar Munirwan.
Usai memeriksa Munirwan, Nurmiati mengagendakan sidang tuntutan dua pekan kemudian. Sementara, Munirwan kembali diboyong ke Rumah Tahanan Kajhu Aceh Besar, tempat dia ditahan selama ini.***

Sumber : Tabloid Modus Aceh Edisi 14









Saturday, July 23, 2016

Menanti Kepastian Hukum Akmal Ibrahim

Kasasi yang diajukan kejaksaan atas putusan bebas Akmal Ibrahim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh belum inkracht (hukum tetap). Prosesnya masih tersangkut di Mahkamah Agung (MA). Akankah bernasib seperti Dasni Yuzar?

Irwan Saputra

Akmal Ibrahimdi Pengadilan Tipikor saat masih berstatus terdakwa
Akmal Ibrahim boleh jadi masih harap-harap cemas menuju bakal calon Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada 2017 mendatang. Soalnya, ia belum mengantongi status hukum tetap pasca diajukan kasasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terhadap putusan bebas Pengadilan Tipikor Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Maklum, Akmal sempat beberapa waktu menginap di Rutan Kajhu, Aceh Besar. Sebab, mantan Bupati Abdya ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya senilai Rp 764 juta lebih, tahun 2011 lalu.
Itu sebab, bukan tidak mungkin Akmal akan menyusul Dasni Yuzar, mantan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe yang dihukum lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), karena dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah milik Pemerintah Aceh untuk Yayasan Cakradonya, satu miliar rupiah. Padahal, Dasni sebelumnya juga divonis bebas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh karena dinilai tidak bersalah.
“Semuanya tergantung pada hakim MA. Bisa saja putusan di tingkat pertama dikuatkan, bisa juga akan bernasib seperti Dasni Yuzar. Kita tunggu saja putusannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah, Jumat pekan lalu.
Namun, pihaknya yakin, Akmal bersalah atas dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik kelapa sawit di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Buktinya, kata Amir Hamzah, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, yang menemukan adanya kerugian negara Rp 764 juta lebih. “Tapi, semua itu tergantung pada hakim. Kami tidak bisa menduga-duga sepihak karena itu ranahnya hakim,” tambah Amir.
Maka, sejak didaftarkan pada 22 Februari 2015 lalu, dengan nomor register 419 K/PID.SUS/2016, berkas kasasi tersebut hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim CB (Tim Yudisial). Sementara, hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut adalah Prof. Abdul Latief (ketua) bersama Syamsul Rakan Caniago dan Syarifuddin (anggota) yang dibantu panitera pengganti, A Bondan. Informasi itu terlampir di laman situs Mahkamah Agung bidang kepaniteraan.
Menggantungnya status hukum Akmal Ibrahim tentu saja menjadi tanda tanya banyak pihak. Apalagi, Akmal salah seorang calon kandidat Bupati Abdya untuk periode 2017-2022. “Jika nanti Akmal Ibrahim terbukti bersalah di tingkat kasasi, maka kami akan menahan yang bersangkutan,” jelas Amir.
Ihwal kasus tersebut bermula saat Akmal Ibrahim diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 764 juta lebih, sesuai hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh, karena dianggap membeli tanah negara.
Kebijakan itu bermula pada 2010 lalu. Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp 30 miliar untuk program pembangunan kantor dan PKS di Abdya. Pabrik berkapasitas pengolahan 45 ton tandan buah segar (TBS) per jam itu bersumber dari dana otsus melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Aceh. Sedangkan untuk pengadaan lahannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Abdya.
Menanggapi Pemerintah Aceh, tanpa membuat kajian dan rekomendasi dari Badan Pertanahan Abdya, Akmal Ibrahim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya, Tanggal 1 November 2010 tentang Penetapan Izin Lokasi Pembangunan PKS di Gunung Samarinda, Desa Samarinda, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya dengan luas lahan sekitar 30 hektar.
Namun, salah satu pemilik lahan, Jasman, tidak sepakat dengan harga tanah yang diajukan pemerintah. Sehingga, Akmal menerbitkan SK baru perihal penetapan pemindahan lokasi pembangunan PKS di Dusun Lhok Gayo, Desa Pante Rakyat di kecamatan yang sama. Di sana, pemerintah dan pemilik lahan menyepakati harga lahan Rp 3000 per meter  atau Rp 30 juta per hektar.
Ternyata lahan yang dikuasai masyarakat Dusun Lhok Gayo, Desa Pante Rakyat tersebut merupakan kawasan hutan negara yang belum dilekati oleh hak siapa pun dan berstatus areal penggunaan lain (APL) seluas 264.517 meter persegi.
Tapi, Akmal sebagai Bupati, tidak mempertimbangkan hal tersebut. Bahkan, ia  mengalokasikan anggaran pada Sekdakab Abdya senilai Rp 853 juta untuk pembayaran ganti rugi lahan milik sebelas warga.
Alhasil, mantan Bupati Abdya itu dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara, membayar denda Rp 50 juta atau boleh diganti hukuman tiga bulan penjara, serta  membayar uang pengganti senilai Rp 566 juta lebih, dengan catatan apabila tidak membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman lima bulan penjara.
“Alasan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat itu, karena Akmal dinilai terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Suhendra, jaksa penuntut umum.
Tapi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Muhifuddin (ketua), bersama Saiful Has`ari dan Hamidi Djamil (anggota) tidak sependapat dengan Jaksa Suhendra. Akmal dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan serta dibersihkan namanya.  "Dari fakta yang terungkap di persidangan, Akmal Ibrahim tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan, serta nama baiknya harus dipulihkan," ujar Muhifuddin membaca putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyimpulkan, jika mantan Bupati Abdya itu dinilai tidak terbukti bersalah. Alasannya, dari fakta-fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan 31 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tiga saksi ahli, tujuh saksi meringankan dan tiga ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum, disimpulkanlah Akmal Ibrahim tidak terbukti bersalah. "Dari saksi yang dihadirkan dipersidangan dan alat bukti, maka diperoleh, dakwaan JPU tidak terbukti," terangnya.
Status perkara perkara Kasasi Akmal
Muhifuddin juga mengungkapkan, pemindahan lokasi pembangunan PKS dari Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot yang merupakan lokasi awal yang disepakati pemerintah dengan pemilik tanah, Jasman Umar, dengan harga Rp 4000 per meter atau Rp 40 juta per hektar ke lokasi Desa Lhok Gayo, dilakukan oleh panitia, karena tiba-tiba pemilik tanah menaikkan harga menjadi Rp 10 ribu per meter atau Rp 100 juta per hektar.
Selain itu, majelis hakim menilai, dakwaan yang disampaikan JPU tentang tidak dibentuknya panitia untuk pembebasan lahan tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. "Jadi, unsur memperkaya diri tidak terbukti," tegasnya.
Tak terima vonis bebas tersebut, Kejati akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hingga saat ini, belum menuai hukum tetap terhadap status Akmal Ibrahim. Sementara itu, Akmal yang coba dikonfirmasi media ini tidak ada jawaban. Nomor seluler yang dihubungi tidak aktif. Begitupun pertanyaan yang diajukan melalui akun Messenger resmi miliknya juga tidak berbalas, meskipun ia telah membacanya.***


  • Sumber : Tabloid MODUS ACEH Edisi 13



ISLAM


Oleh : Husein Ja`far Al Hadar[1]

Ilustrasi
Pada penghujung abad ke-19, sepulang dari Eropa, tokoh pembaharu Islam asal Mesir, Muhammad Abduh, menghentak kesadaran kita dengan ungkapannya yang sangat populer: “saya melihat muslim di Mesir, tapi saya tidak melihat Islam di sini. Adapun di Eropa, saya tak melihat Muslim, tapi saya melihat Islam di sana.”
Kita disadarkan tentang realitas masih berjaraknya muslim dengan Islam. Bukan hanya di Mesir dan ini bukan hanya masalah masa lalu, tapi ini terjadi  hampir di semua negara berpenduduk muslim hingga kini. Termasuk di Indonesia. Para ustad dab kiyai yang diberangkatkan ke Jepang dalam program bersama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kedutaan Besar Jepang: kehiduoan sosial di Jepang lebih mencerminkan nilai-nilai Islam ketimbang yang mereka jumapai di Indonesia ataupun Timur Tengah.
            Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari dari The George Washington University meruoakan dua sarjana yang aktif melakukan penelitian sosial bertema “How Islamic are Islamic Countries”. Sebuah penelitian yang berupaya menyusun peringkat negara paling Islami dari 208 negara dunia. Penelitian itu selalu memperlohatkan hasil yang relatif mengejutkan karena justru negara-negara nonmuslimlah yang menempatai posisi teratas dan negera-negara muslim (bahkan negara Islam) menempati posisi bawah.
            Pada 2010, Selandia Baru berada pada urutan pertama dan diikuti negara Eropa seperti Luksemburg. Adapun pada 2014, Irlandia di posisi teratas diikuti negara-negara Barat lain, seperti Kanada (7), Inggris (8), Austria (9) dan Amerika Serikat (25). Adapun 56 negara anggota OKI, nilai tertinggi adalah Malaysia di urutan ke-38 dan terburuk adalah Somalia ke-206. Negara Islam sepertu Arab Saudi pun di urutan bawah, yakni ke-131. Negeri kita berada di urutan ke-140.
            Secara bahasa, “Islami” adalah kata sifat, dari kata benda: “Islam”. Sebuah padanan dari bahasa Arab, yakni “Islamiy” atau “Islamiyah”. Adapun dalam bahasa Inggris : “Islam” untuk kata benda (noun) dan “Islamic” untuk kata sifat (adjective).
            Justru dalam konteks Kristen, yang mayoritas penganutnya di Eropa dan negara-negara berbahasa Inggris, bahasa Inggros tidak mililki pembeda antara kata benda dan kata sifat untuk kristen. Dalam Kamus Oxford, “Christian” digunakan untuk kata benda (noun) sekaligus kata sifat (adjective). Sebagai noun, ia diartikan “a person who has recieved Christian baptism or is a believer in Christianity : a born-again Christian.” Adapun sebagai kata adjective, atau “kata sifat”, dia memiliki arti yang relatif sama dengan makna islami atau islamic, yakni “informal having qualities associated with Christian, espesially those of decency, kindness, and fairnes”.
            Namun bahasa Inggris mengartikan Islamic sebagai “Islamic lau”. Beroroentasi hukum, syariat. Berbeda dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga, 2005) yang mengartikan islami dengan “bersifat keislaman: akhlak”. Pengertian bahasa Indonesia itu sangat tepat karena bukan hanya mencakup arti, tapi memuat maksna terdalamnya, yakni bahwa “Islami” adalah kategori akhlak, bukan syariat sebagaimana dalam arti bahasa Ingrisnya. Arab Saudi menerapkan syariat Islam tapi mereka berada di peringkat bawah kategori negara Islami. Sebagaimana Aceh di Indonesia, di mana penelitian The Wahid Institude pada 2015 menempatkan Aceh yang merupakan wilayah penerap syariat Islam itu sebagai wilayah kedua teratas ditemuinya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
            Islam menempatkan akhlak sebagai parameter atas syariat. Misalnya, menjauhkan pelakunya dari sikap keji dan mungkar sebagai parameter shalat (QS Al-Ankabut:45), Rasul pun diutus pertama dan utama untuk akhlak, kemudian syariat.
            Bertolak dari situ, merujuk pada Emha Ainun Nadjib dalam Anggukan Ritmis Kaki Pak Kiai (2015, halaman 11). Maka arti “ukhuwah islamiyah” pun sebenarnya bukanlah “persaudaraan umat Islam” sebagaimana sering dipakai, melainkan “persaudaraan islami”. Dalam arti, persaudaraan yang dimaksud di sini menyeluruh, bukan hanya intra-umat Islam . sejalan dengan visi Islam sebagai rahmatan lil `alamin (rahmat bagi semesta), bukan lil muslimin (bagi umat Islam) semata. Maka ia bisa jadi anatarumat beragama sekalipun. Yang pentring adalah bersifat Islam (Islami) adil, egaliter, humanis dan lain-lain.
            Pada akhirnya, dalam konteks ini, melalui bahasa, kita sedang dituntun untuk berorientasi pada subtansi, bukan sekadar simbol. Agar agama tak hanya dianut sebagai dogma, tapi dihayatai melalui proses internalisasi dan eksternalisasi menjadi paradigma, perilaku, dan keteladanan. Maka ia tidak hanya membentuk kesalehan ritual, tapi kesalehan sosial yang berkontribusi bagi terbangunnya peradaban umat manusia yang sesuai dengan nilai-nilai luhur agama: berkeadilan, berperikemanusian, dan lain-lain.***

·      Diterbitkan oleh Malajah Tempo pada edisi 27 Juni – 03 Juli 2016, Rubrik Bahasa






[1] Pendiri Cultural Islamic Akademy Jakarta