![]() |
| Ilustrasi |
Berkedok jasa konsultan, pasarnya
tak hanya menyasar mahasiswa strata
satu (S1). Diam-diam, ada mahasiswa S2 dan S3, yang juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk memuluskan langkahnya mendapat
gelar master dan doktor.
Penelusuran MODUS ACEH, ada sejumlah nama
akademisi di
Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh bergelar S1, S2 dan S3 yang pembuatan disertasinya
menggunakan biro jasa tak resmi itu. Tak heran, bisnis inipun menjadi semakin menggiurkan.
Para pemain di sektor ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah
per tahun.
Dari perspektif bisnis,
menjalankan usaha ini boleh dikatakan tak ada salahnya. Sejauh punya kemampuan
menyusun karya ilmiah, ada pelanggan yang mengorder, siapa saja bisa menangkap
peluang tersebut. Namun, dari sisi akademis dan etika, khususnya bagi kalangan
mahasiswa, ini jelas persoalan. Paling tidak, pengguna jasa alias mahasiswa, menjadi
tak memahami apa isi dan tujuan dari tugas akhir yang menjadi tanggung jawabnya
selama
menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Ini juga berkorelasi langsung pada kapabilitas dan
kompetensi para mahasiswa, khususnya setelah lulus dan masuk ke dalam ketatnya
persaingan dunia kerja. Di sisi lain, ada potensi plagiat yang sebetulnya
merugikan pihak lain.
Pakar Pengamat pendidikan
Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA mengatakan, secara akdemik, skripsi yang
dihasilkan dengan menggunakan jasa pihak lain, dianggap ilegal. “Di dunia perguruan
tinggi tidak dibenarkan,” katanya pada Irwan
Saputra dari media ini, saat
ditemui di kediamannya, Sektor Timur, Darussalam, Banda Aceh, Kamis pekan lalu.
“Kenapa tidak dibenarkan? Karena yang dinilai mahasiswanya, bukan penulisnya.”
Menurut Darwis, hal tersebut
juga bagian dari penipuan. “Ya tidak ada bedanya dengan plagiat. Menyuruh orang
lain membuat, lantas mengaku dia yang buat. Ini bisa disebut juga kejahatan.”
Nah, apa
sebetulnya alasan sejumlah mahasiswa sehingga rela merogoh kocek untuk membayar
pembuatan skripsi pada pihak lain? Sadarkah mereka bila perbuatan itu
bertentangan dengan etika, masuk dalam katagori penipuan dan merugikan diri
sendiri? Bagaimana pula status sejumlah akademisi bergelar master dan doktor
yang disertasinya diduga tak murni buatan sendiri, sementara mereka menduduki
jabatan publik? Apa pula tanggapan para pemain di bisnis pembuatan jasa karya
ilmiah ini? Dadang Heryanto dan Irwan Syahputra dari MODUS ACEH menulisnya untuk laporan
Utama pekan ini. Berikut laporannya.
Sumber : Tabloid Modus Aceh
Sumber : Tabloid Modus Aceh

meminjam istilah pak MK, Dukum skripsi hehehehehe.....
ReplyDeleteFakhrul Rozi