Monday, March 9, 2015

Dari Magister Sampai Doktor


Ilustrasi
Diam-diam, tak sedikit S2 dan S3 yang juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk memuluskan langkah mendapat gelar Master dan Doktor. Penelusuran media ini, bahkan menyerempet nama sejumlah akademisi dari UIN Ar-Raniry dan Unsyiah Banda Aceh.

SUATU hari pada 2014 lalu. Sejumlah dosen salah satu fakultas, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, menggelar siding khusus. Surya (samaran), salah seorang mahasiswa, dihadirkan kehadapan sidang itu. Tapi bukan lantaran dia sedang menyelesaikan tugas akhir. Sebaliknya, para dosen menilai bisnis yang dijalankan Surya berbenturan dengan aturan akademik. Ya, Surya memang berprofesi sebagai salah satu pembuat skripsi mahasiswa. “Kamu buat skripsi orang, mau membodohi orang,” kata Surya meniru ucapan para dosen yang menyidangnya kala itu.
Jelas saja Surya membantah. Pemuda ini membela diri. Kepada para dosen, dia menjelaskan bisnisnya itu “halal”. Apalagi, menurut Surya, para mahasiswa lah yang memintanya untuk membantu. Menurut Surya, bisnisnya itu sekaligus menyelamatkan citra salah satu universitas di Darussalam tersebut. “Bapak pilih yang mana? Diberitakan di koran karena banyak mahasiswa UIN tidak lulus, banyak yang sakit jiwa bahkan meninggal dunia, atau membiarkan kami membantu mereka menyelesaikan skripsinya. Saya katakan begitu pada mereka,” ungkap Surya kepada media ini, Selasa pekan lalu.
Diam-diam, sejumlah dosen terkesan dengan kemampuan Surya. Apalagi dia memang sudah dikenal memiliki kemampuan dalam menulis karya tulis ilmiah. Bukan hanya untuk level skripsi, tapi juga tesis dan disertasi. “Salah seorang memanggil saya usai sidang itu. Dia minta dibuat disertasinya,” aku Surya.
Pria yang mengaku berhasil meraup ratusan juga rupiah per tahun dari bisnis jasa pembuatan karya tulis ilmiah ini mengangguk setuju. Dosen itu, tak usahlah disebut namanya, lantas menyerahkan sebuah surat penelitian. Sisanya, diolah oleh Surya, termasuk semua data dan materi disertasi.
Untuk jasanya itu, Surya menarik biaya Rp 50 juta. Dia mengaku menyelesaikan disertasi itu dalam waktu tiga bulan. “Sudah selesai saya buat. Filenya ada disini,” kata Surya sambil menunjukkan satu flashdisk. Untuk UIN Ar-Raniry, Surya memiliki dua klien untuk program doktoral. Keduanya adalah dosen di salah satu fakultas di sana. Satu dosen lainnya, Surya mematok Rp 35 juta untuk satu disertasi yang dia tulis.
Sedangkan untuk tesis, saat ini Surya mengerjakan tiga karya tulis ilmiah milik mahasiswa Fakultas Hukum, Fisika dan Ekonomi Unsyiah. Untuk tesis ini, dia memungut biaya senilai Rp 10 juta.
Eksistensi Surya di bidang penulisan karya ilmiah memang tak hanya diketahui mahasiswa, tapi juga kalangan dosen. Inilah yang membuat sejumlah kalangan gerah karena bisnisnya itu dianggap membawa pembodohan bagi mahasiswa. Bahkan, ijazahya sempat teracam dicabut. Tapi Surya berhasil membela diri. Alhasil, ijazahnya tidak jadi dicabut. Dia hanya diperingati untuk tidak melakukan transaksi di kampus.
Surya memang bukan satu-satunya yang berprofesi sebagai pembuat karya tulis ilmiah.  Profesi yang dikalangan akademisi dikenal dengan “dukun” skripsi ini juga kabarnya dilakoni kalangan akademisi itu sendiri. Tak sedikit karya tulis mahasiwa S2 dan S3 justru dikerjakan oleh oknum dosen yang bergentayangan di dunia akademik.  Baik di Unsyiah, UIN Ar-Raniry serta sejumlah perguruan tinggi swasta lainnya yang ada di Banda Aceh serta beberapa kota lain di Aceh.
Seorang sumber MODUS ACEH di salah satu Program Magister di Unsyiah mengaku ikut membuat tesis mahasiswa S2. Umumnya, kata dia, tesis tersebut milik mahasiswa yang tak sempat mengerjakan sendiri karena alasan padatnya aktivitas. “Kebanyakan dari kalangan legislatif dan birokrat,” ungkap dia.

Sumber media ini yang lain juga mengatakan, banyak pihak yang kini merambah bisnis tersebut. Di Banda Aceh saja, katanya, lebih dari 20 akademisi yang diketahui berprofesi sebagai dukun skripsi. Faktanya, dari hasil penelusuran media ini memang menunjukkan sahihnya apa yang dikakatan sumber tadi memang benar-benar adanya. Bisnis ini memang begitu menggiurkan.***

Pakar Pendidikan, Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA: Secara Akademik, Itu Kejahatan



Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA
Dunia akademik kian mengarah pada titik nadir. Idealisme kalangan mahasiswa semakin luntur. Proses akademik untuk mendapat gelar sarjana tak lagi berjalan seusai norma. Skripsi kini tak lagi “sakral”. Itu bisa diwakilkan pada pihak ketiga hanya dengan merogoh kocek Rp 3 juta. Menjalani sidang formalitas, lantas di wisuda dan dapat gelar sarjana.
Fenomena ini jelas tak bisa dibiarkan jika tak ingin lulusan dunia pendidikan tinggi menyandang gelar dengan kemampuan abal-abal. “Universitas harus menjalankan aturan,” kata pakar pendidikan, Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA pada MODUS ACEH, saat ditemui di kediamannya, Kamis pekan lalu.
Para mahasiswa juga penting diberi kesadaran. Menitipkan tugas akhir pada pihak lain, tak hanya memalukan, tapi juga pembodohan, penipuan dan yang jelas merugikan diri sendiri. “Ini kejahatan akademik,” kata Prof Darwis. Tak kecuali dosen pembimbing, yang memiliki tanggung jawab dalam membina mahasiswa secara mandiri, untuk menyusun tugas akhirnya sampai selesai. “Perannya jangan hanya numpang nama saja,” kritif Prof Darwis.
Nah, apa dan bagaimana pendapat Prof Darwis Soelaiman, ihwal maraknya praktik culas para mahasiswa itu? Irwan Syahputra mewawancarai guru besar ini.
***
Muncul fakta, sejumlah mahasiswa membuat skripsi dan tesis mengunakan jasa orang lain. Pendapat Anda?
Jika benar terjadi, itu sangat disayangkan. Secara akdemik itu ilegal. Dalam dunia perguruan tinggi tidak dibenarkan. 
Mengapa?
Karena yang dinilai mahasiswanya, bukan penulisnya. Ini kalau disuruh buat pada orang lain, sedangkan yang dinilai adalah mahasiswa, inikan penipuan namanya.  Ya tidak ada bedanya dengan plagiat. Dalam dunia akademik, plagiat, mencontek, juga termasuk menyuruh buat karya tulis pada orang lain, lantas mengaku itu karya orisinil miliknya. Ini kejahatan akademis!
Bagaimana aturan yang berlaku bagi mahasiswa yang ketahuan menjalankan praktik culas ini?
Mungkin ada (aturan) di universitas. Itu seharusnya  telah dibuat dalam aturan akdemik. Tapi saya yakin itu ada diatur dalam aturan akademik. Kalau merujuk pada peraturan akademik, itu bisa dikatakan kejahatan. Itu penipuan.
Tapi untuk itu, mahasiswa membayar?
Ya, memang ada karya tulis yang dibolehkan membayar jasa pihak ketiga, seperti biografi. Misal, saya tidak ada waktu untuk menulis biografi. Maka saya minta orang lain, kemudian dia tulis, sumbernya dari saya juga, ini boleh dan tidak apa-apa. Hasilnya nanti masyarakat yang menilai. Buku dipublikasi dengan nama penulisnya juga tercantum di sana.
Contoh Presiden Soekarno dulu. Biographinya dibuat oleh Sidi Adam. Soekarno cerita pada Sidi Adam, lantas dirangkumnya dalam tulisan. Tapi untuk skripsi, tesis dan disertasi, ini tidak sama. Bukan masyarakat yang memberi penilaian, tapi akademik. Jadi, tak semuanya bisa dibeli dengan uang.  Tapi faktanya memang ini sudah dari dulu ini terjadi, bahkan doktor ada yang sudah dicabut disertasinya gara-gara ketahuan. Ini soal etika. Ilmu itu ada etikanya.
Apakah ada hubungan dengan dosen pembimbing yang tidak maksimal?
Saya rasa ada kaitannya. Jangan-jangan pembimbing hanya tumpang nama saja. Buktinya, kenapa dia dengan mudah meneken dan mengakui.
Sejauh apa tanggung jawab dosen pembimbing terhadap mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir?
Tanggung jawab dia sampai selesai. Seperti membantu mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi dalam bidang ilmu pengetahun. Disamping, mahasiswa ini yang harus lebih aktif.
Bagaimana Anda menilai mahasiswa lulus dengan skripsi bantuan dari orang lain?
Itu tidak legal. Kalau kualitas mereka, saya tidak tahu. Meski dia pandai, tapi ketika buat karya ilmiah pada orang lain, itu melanggar hukum. Saya yakin, dia akan kelabakan dihadapan penguji nanti. Karena dia tak menguasai materi.
Jika terbukti menggunakan jasa pihak lain, kira-kira apa sanksinya?
Menurut peraturan akademik, kalau perlu dipecat. Tapi harus ada bukti, karena mereka juga tidak mau mengaku kalau itu bukan dia yang buat. Malulah dia, kalau dia yang diuji tapi orang lain yang buat. Jadi, universitas harus menerapkan aturan akademik,  yang tidak mengikuti aturan, harus dihukum. Dunia akdemis, beda dengan budaya pasar, bisnis. Tidak bisa orang yang jadi doktor, tapi desertasinya dibuat oleh orang lain. Tidak bisa!
Kalau plagiat harus di adili, dan harus dicabut ijazahnya. Sama halnya dengan buat skripsi pada orang lain. Hal semacam ini tak ada bedanya dengan plagiat. Kita ambil pendapat orang lain kemudian kita katakan pendapat kita. Skripsi ini begitu juga, orang lain yang buat, kita katakan ini kita yang buat, malah lebih bahaya dari plagiat. Kalau plagiat mungkin hanya beberapa paragraf, tapi ini semunya jiplak. Ini kejahatan dan harus dihukum.
Bagi dunia pendidikan, apa dampak dari fenomena ini?
Kalau ini sudah membudaya, rusak dunia pendidikan. Dan ini kejahatan. Kalau begini model dunia pendidikan kita, siapa lagi yang bisa percaya?***

Sumber: Tabloid Modus Aceh


Memilih Biro Jasa di Kampus Darussalam


Ilustrasi
Untuk berbagai alasan, tak sedikit mahasiwa memilih jalur pintas menggunakan jasa pembuatan skripsi. Lantas mengklaim karya ilmiah itu adalah orisinil. Terjadi pembohongan intelektual.

Irwan Saputra

PEMUDA itu merogoh kantongnya, dan mengeluarkan sebungkus rokok. Dia ambil sebatang, dan menyulutnya dengan korek api. Dihirupnya dalam-dalam, lantas menyembulkan banyak asap ke udara. Segelas kopi yang teronggok di depannya, langsung diseruput.  “Ayo Bang, apa yang bisa saya bantu?” tanya pemuda itu memulai percakapan.
Hari itu, Senin, 9 Januari 2015 di sebuah kafe, kawasan Darussalam, Banda Aceh. Pemuda itu, sebut saja Roni (samaran), terlihat cukup percaya diri. Tanpa sungkan, apa lagi menyesal, dia mengisahkan proses pembuatan tugas akhirnya. “Iya Bang, saya buat (skripsi) pada orang lain,” katanya.
Roni adalah seorang mahasiswa semester akhir di salah satu fakultas, di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh. Untuk tujuan menimba ilmu, dia datang ke Banda Aceh dari Kabupaten Aceh Selatan, empat tahun lalu. Orang tuanya di kampung, rutin mengirim Roni uang untuk biaya pendidikan. “Tapi kalau tahun ini tidak wisuda, ayah tak kirim lagi,” katanya. “Karena saya tak sunggup membuat karya ilmiah, maka saya percayakan pada orang lain”.
Roni sadar dan mengaku dirinya bodoh. Tapi bukan berarti dia tak memiliki hasrat untuk cepat wisuda, apalagi memang sudah mendapat ultimatum dari sang ayah. “Saya cari informasi dari teman-teman. Dan memang sudah rahasia umum bahwa dekat kampus ada jasa pembuatan skripsi,” katanya.
Roni merogoh koceknya Rp 2,5 juta untuk pembuatan skripsi itu. Dia juga tak sungkan memberi bonus, jika orderannya itu selesai cepat waktu. “Ya setidaknya Rp 200 ribu lah,” ungkap dia. Roni sebetulnya mafhum, keputusan yang diambilnya adalah salah. Dia juga bisa dicerca dosen pembimbing bila diketahui tak membuat skripsi secara mandiri.  “Makanya saya tidak pernah mau bilang kalau skripsi saya orang lain yang buat. Selain malu, bisa dianulir nanti,” katanya.
Roni bukanlah satu-satunya mahasiswa yang menggunakan jasa pihak lain untuk urusan pembuatan skripsi. Melati (samaran), juga mahasiswa UIN Ar-Raniry, mengaku melakukan hal serupa. Untuk alasan yang sangat sederhana: laptop rusak, Melati menyerahkan tanggung jawabnya itu pada orang lain. Padahal, Melati sudah memulai menyusun BAB I, II dan III. “Maklum Bang laptop second hand. Karena kejar sidang bulan ini, maka akhirnya saya cari orang lain,” katanya.
Untuk urusan pembuatan skripsi itu, kata Melati, dia merogoh kocek Rp 1 juta. “Awalnya diminta Rp 2 juta. Saya katakan: ‘Itukan cuma sedikit lagi. Mahal banget. Saya cuma punya Rp 1 juta. Kalau Anda mau saya serahkan pada Anda.’ Akhirnya dia mau,” cerita Melati.
Beda dengan Roni, Melati tak merasa harus malu bila skripsi hasil buatan orang lain tersebut dia klaim sebagai karya orisinilnya. “Untuk apa malu, toh hampir 50 persen mahasiswa bikin skripsi pada orang lain,” katanya.
***
SUDAH sangat kurang apresiasi tinggi pada seorang mahasiswi. Begitu jarang mahasiswa berani berdebat secara ilmiah saat menghadapi lima dosen pengujinya. Dia tak lagi mempertahankan karya ilimiahnya dengan penuh semangat, tanpa “ketakutan” sedikit pun yang tergambar di wajahnya.
“Mereka kebanyakan langsung keluar ketika usai sidang,” kata EMK Alidar, akademisi UIN, yang juga salah seorang pembimbing skripsi mahasiswa pada MODUS ACEH, pekan lalu.  Alhasil, sidang tugas akhir terkesan hanya sebuah formalitas, jauh dari atmosfir akademik. Wajah mahasiswa penuh ketegangan, ketakutan, dihantui rasa non akademis dan bersalah.
Potret ini sangat kontras bila skripsi tersebut murni buatan seorang mahasiswa akhir. “Saya sangat prihatin, sebagai dosen yang pernah membimbing, sudah sangat sering saya temukan mahasiswa yang buat skripsi pada orang lain,” ungkap Alidar.
Menurut Alidar, maraknya mahasiswa menjalankan praktik “pelacuran” akademis ini bukan hanya membuat malu para dosen pembimbing, tapi juga institusi pendidikan. “Lembaga juga dilecehkan,” kata dia. Menurut Alidar, dunia akdemik adalah dunia idealisme. Tapi dengan suburnya praktik seperti itu, maka tidak ada lagi yang idealis dan dapat dipercaya.
Salah satu cara untuk menekan praktik ini, kata Alidar, dengan memberikan sanksi, khususnya bagi pebisnis jasa pembuatan skripsi. Alidar menyebutnya: Dukun Skripsi! “Saya pernah mendapat (dukun skripsi). Dia malah alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Dia mampu membuat skripsi semua jurusan,” katanya.
Dalam sebulan, katanya, sang dukun mampu merampungkan tiga judul skripsi mahasiswa. “Kalikan saja kalau Rp 2 juta per skripsi. Besar gaji dia dari dosen,” katanya.
Itu sebabnya, kata Alidar, perlu kesadaran semua pihak, terutama mahasiswa dan dosen pembimbing. Menurut Alidar, sejumlah dosen pembimbing memang terkesan tak peduli masalah ini. Padahal, katanya, mereka tahu persis jika skripsi si mahasiswa itu dibuat orang lain. “Masak bisa selesai satu bulan. Itukan tak logis jika merujuk pada proses yang ada,” katanya. Menurut dia, seharusnya, mahasiswa wajib melalui proses tersebut hingga memakan waktu beberapa bulan.
Penasehat Rektor Unsyiah Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA mengatakan, secara akdemik skripsi hasil buatan orang lain adalah ilegal. “Dalam dunia perguruan tinggi tidak dibenarkan. Kenapa tidak dibenarkan? Karena itu sifatnya penipuan,”  katanya.
Logikanya, kata Prof Darwis, ini juga tak fair. Sebab, skripsi dibuatkan pihak lain, sedangkan yang dinilai adalah mahasiswa. “Ini penipuan, ya tidak ada bedanya dengan plagiat. Dalam dunia akademik, melakukan plagiat, mencontek,  termasuk menyuruh buat karya tulis pada orang lain, lantas mengaku itu adalah karya orisinilnya, sama dengan kejahatan,” jelasnya.
Prof Darwis menilai, maraknya praktik pembuatan skripsi pada pihak lain ada kaitannya dengan tak maksimalnya fungsi dosen pembimbing. “Apakah pembimbing hanya numpang nama saja? Mengapa dia dengan mudah meneken dan mengakui. Inikan aneh,” kata dia. Seharusnya, kata dia, dosen pembimbing tahu persis ihwal skripsi mahasiswanya. Sebab, pembimbing juga punya tanggung jawab dalam mengarahkan mahasiswa menyusun tugas akhirnya secara mandiri hingga selesai.***

Sumber: Tabloid Modus Aceh

Mengungkap ‘Bisnis Jasa’ Pembuatan Skripsi, Tesis dan Disertasi


Ilustrasi
Skripsi adalah karya ilmiah yang wajib disusun mahasiswa sebagai syarat mendapat gelar sarjana. Faktanya, ada begitu banyak mahasiswa yang tak mampu menyusun karya ilmiah mereka secara mandiri. Alhasil, jadilah ini sebagai peluang bisnis bagi penyedia jasa pembuat tugas akhir.
Berkedok jasa konsultan, pasarnya tak hanya menyasar mahasiswa strata satu (S1). Diam-diam, ada mahasiswa S2 dan S3, yang juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk memuluskan langkahnya mendapat gelar master dan doktor.
Penelusuran MODUS ACEH, ada sejumlah nama akademisi di Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh bergelar S1, S2 dan S3 yang pembuatan disertasinya menggunakan biro jasa tak resmi itu. Tak heran, bisnis inipun menjadi semakin menggiurkan. Para pemain di sektor ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per tahun.
Dari perspektif bisnis, menjalankan usaha ini boleh dikatakan tak ada salahnya. Sejauh punya kemampuan menyusun karya ilmiah, ada pelanggan yang mengorder, siapa saja bisa menangkap peluang tersebut. Namun, dari sisi akademis dan etika, khususnya bagi kalangan mahasiswa, ini jelas persoalan. Paling tidak, pengguna jasa alias mahasiswa, menjadi tak memahami apa isi dan tujuan dari tugas akhir yang menjadi tanggung jawabnya selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Ini juga berkorelasi langsung pada kapabilitas dan kompetensi para mahasiswa, khususnya setelah lulus dan masuk ke dalam ketatnya persaingan dunia kerja. Di sisi lain, ada potensi plagiat yang sebetulnya merugikan pihak lain.
Pakar Pengamat pendidikan Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA mengatakan, secara akdemik, skripsi yang dihasilkan dengan menggunakan jasa pihak lain, dianggap ilegal. “Di dunia perguruan tinggi tidak dibenarkan,” katanya pada Irwan Saputra dari media ini, saat ditemui di kediamannya, Sektor Timur, Darussalam, Banda Aceh, Kamis pekan lalu. “Kenapa tidak dibenarkan? Karena yang dinilai mahasiswanya, bukan penulisnya.”
Menurut Darwis, hal tersebut juga bagian dari penipuan. “Ya tidak ada bedanya dengan plagiat. Menyuruh orang lain membuat, lantas mengaku dia yang buat. Ini bisa disebut juga kejahatan.”
            Nah, apa sebetulnya alasan sejumlah mahasiswa sehingga rela merogoh kocek untuk membayar pembuatan skripsi pada pihak lain? Sadarkah mereka bila perbuatan itu bertentangan dengan etika, masuk dalam katagori penipuan dan merugikan diri sendiri? Bagaimana pula status sejumlah akademisi bergelar master dan doktor yang disertasinya diduga tak murni buatan sendiri, sementara mereka menduduki jabatan publik? Apa pula tanggapan para pemain di bisnis pembuatan jasa karya ilmiah ini? Dadang Heryanto dan Irwan Syahputra dari MODUS ACEH menulisnya untuk laporan Utama pekan ini. Berikut laporannya.

Sumber : Tabloid Modus Aceh

Asrama Diharap, Sumber Dana ‘Digugat’



Ilustrasi
Pembangunan asrama mahasiswa IKSAS Aceh Selatan diduga sarat masalah. Akibatnya, bantuan dana aspirasi anggota DPR Aceh itu, belum maksimal memberi manfaat. Siapa yang mengail di air keruh?

Irwan Saputra

            BANGUNAN dua lantai itu hingga kini belum ditempati. Syukur belum lapuk dimakan hujan dan usia. Begitupun, jika dibiarkan terus kosong, bukan mustahil akan rusak juga.
            Letaknya pun tak jauh dari Kampus UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Darussalam Banda Aceh. Warga di sana menyebutkan, itu adalah asrama mahasisawa yang tergabung dalam organisasi Ikatan  Keluarga Samadua (IKSAS) Kabupaten Aceh Selatan.
            Nah, dari nama sudah bisa ditebak, bangunan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa asal Kota Samadua, Aceh Selatan. Ini lazim terjadi, hampir semua kabupaten dan kota bahkan kecamatan di Aceh, memiliki asrama mahasiswa di Banda Aceh.
            Begitupun, tak ada asap kalau tidak ada api. Pembangunan asrama mahasiswa ini, kemudian menebar aura tak sedap. Diduga, terjadi praktek pelanggaran hukum. Ini berdasarkan surat laporan Ikatan Mahasiswa Pelajar Samadua (IMPS) Kabupaten Aceh Selatan, 16 Desember 2014 lalu. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
            Surat yang ditandatangani Hariyadi (ketua) dan Dadam Iswanda (Sekretaris Umum) IMPS mengungkapkan. Pembangunan asrama IKSAS di Desa Rukoh, Darussalam menelan biaya Rp 1,3 miliar yang bersumber dari APBA (dana aspirasi) anggota DPR Aceh, Hj. Liswani, yang berasal dari daerah pemilihan tersebut. Penyalurannya dilakukan secara dua tahap, yaitu tahun 2012 (Rp 900 juta) dan 2013 (Rp 842 juta) lebih.
            Semua dana tadi ditempatkan melalui Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh. Dan, asrama itu dibangun oleh kontraktor pelaksana PT Alif Prado. Sedangkan tahap dua dilaksanakan CV. Bintang Aneshda. Pekerjaan tahap dua hanya mencakup finishing dan pembangunan pagar.
            Namun, hingga 25 November 2014, kondisi asrama mahasiswa IKSAS tadi, belum tuntas dilaksanakan seratus persen dan terkesan asal jadi. Misal, kondisi jendela dan pintu yang tidak layak pakai, dinding bagian kanan belum di cat serta berbagai pekerjaan lain yang belum sempurna serta harus disesuaikan kembali dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja.
“Sehingga kami pertanyakan apakah bangunan ini sudah selesai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja atau tidak,” kata Hariyadi dalam suratnya itu.
Ironisnya, kondisi tadi dibiarkan  begitu saja. Baru, setelah adanya pemberitaan di media pers lokal, Dinas Cipta Karya Aceh, turun ke lokasi dan membawa tukang atau pekerja, untuk menyelesaikan pekerjaan. “Ya, pintu, jendela serta dinding sebelah kiri dari bangunan tersebut,” ungkap Hariyadi.
Hariyadi menduga, praktik tadi sarat dengan dugaan adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Ini karena, biaya pembangunan asrama itu berasal dari dana aspirasi anggota DPR Aceh, Hj. Liswani. “Kami menduga, ada proses pengaturan dari pemberi dana aspirasi tadi, sejak proses pelelangan dilakukan,” duga Hariyadi.
Benarkah? Ini pula yang masih kabur. Sebab, anggota DPR Aceh Hj. Liswani tak berhasil dikonfirmasi. Awalnya, dia mengaku bersedia untuk ditemui dengan konfirmasi. Lalu, disepakatilah waktu untuk bertemu. Namun, saat waktu tiba, Liswani membatalkan pertemuan atau konfirmasi tadi, karena mengaku kurang sehat. ”Ibu berpesan sekarang sedang kurang sehat, lain kali saja kalau mau ketemu,” kata Tarmizi, staf Liswani di Sekretariat DPR Aceh kepada media ini, pekan lalu.
Dinas Cipta Karya Aceh, melalui PPTK Rizki Afrizal menjelaskan. Keterlambatan pembangunan asrama ini terjadi selama lebih kurang satu tahun. “Itu karena faktor human error anggaran pada akhir tahun. Makanya, pengerjaan proyek oleh Satker Dinas Cipta Karya Aceh menjadi terhambat,” kata Rizki.
Namun katanya, pengerjaan pembangunan asrama tahap kedua sudah dikerjakan sesuai permintaan. Terkait sumber anggaran yang diyakini mahasiswa IKSAS berasal dari aspirasi Liswani, Rizki mengaku tidak tahu.
            “Mengenai anggaran pembangunan, kami tidak mengetahui secara pasti, apakah itu aspirasi atau bukan. Yang jelas, proyek merupakan usulan dari Dinas Cipta Karya Aceh yang memang mempunyai program untuk pengusulan pembangunan yang belum siap. Itu dilakukan setiap akhir tahun,” jelas Rizki.
Ditanya tentang kontrak kerja yang tak kunjung diberikan, Rizki menjelaskan. “Kontrak kerja untuk pembangunan bukan tidak kami berikan, tapi kami sudah  beritahukan harus ada surat dari pihak IKSAS untuk mengambilnya. Mengenai serah terima asrama, kami juga sudah konfirmasi kepada IKSAS, dan mereka mengatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus lainnya. Jadi, sampai sekarang belum ada kepastian, kepada siapa akan kami serahkan,” jawab Rizki.
Mantan Ketua IKSAS Delky Nofrizal melalui pesan singkat (SMS) menjelaskan. “Masalah kontrak kerja sebenarnya tidak mesti dari Ketua IKSAS, tapi dari individu sekalipun dibenarkan secara undang-undang,” katanya.
Masih kata Delky. “Dinas Cipta Karya tahu bahwa Ketua IKSAS, Afrizal Tjoetra sering di luar daerah, karena sedang melanjutkan studi doktornya di Pinang, Malaysia. Jadi, mereka beralasan untuk surat permohonan pemberian kontrak kerja harus dari IKSAS. Ini  jelas merupakan upaya untuk menunda-nunda,” ungkap Delky.
Ketua IKSAS Afrizal Tjoetra, S.pd, M.Si  kepada media ini pekan lalu mengaku, persoalan kontrak kerja yang didesak mahasiswa, memang tidak ada. “kontrak kerja memang tidak ada, namun kami coba menghubungi pelaksana proyek, Dinas Cipta Karya Aceh untuk memastikannya. Ini kami lakukan untuk menghindari persoalan-persoalan yang tidak kita inginkan. Dan, kontrak kerja tersebut juga dimintakan oleh mahasiswa Samadua,” jelas Afrizal.
Sebaliknya, Afrizal Tjoetra mengaku bahwa anggaran pembangunan Asrama IKSAS berasal dari bantuan dana aspirasi anggota DPR Aceh, Hj. Liswani. Namun, dia mengaku tak tahu secara pasti berapa alokasi dana yang disiapkan itu.***








Wednesday, December 10, 2014

Putusan Hukum Hakim Dalam Perkara Narkotika Ditinjau Menurut Hukum Islam



Putusan Hukum Hakim Dalam Perkara Narkotika  Ditinjau Menurut Hukum Islam 

Kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal ini dikarenakan penyalahgunaan narkotika menyangkut masa depan generasi bangsa, terutama kalangan generasi muda, bahkan dapat menimbulkan bahaya yang besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan melemahkan ketahanan nasional.[1]
Pada dasarnya narkotika adalah zat yang bermanfaat untuk pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.[2] Akan tetapi seiring berkembangnya teknologi, transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi penyalahgunaan dan kejahatan narkotika dalam waktu relatif singkat dengan mobilitas cepat, telah menjelma sebagai kejahatan transnasional. Modus operandi sindikat peredaran narkotika dengan mudah dapat menembus batas-batas negara di dunia melalui jaringan manajemen yang rapi dan teknologi canggih, serta masuk ke Indonesia sebagai negara transit (transit-state) atau bahkan sebagai negara tujuan perdagangan narkotika secara ilegal (point of market-state).
Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa, tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi yang canggih serta didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama dikalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Maka oleh dari itu sebagai tindak pidana khusus dengan delik yang membahayakan dan meresahkan masyarakat maka hukumannya pun harus diperberat[3], begitupun tindak pidana narkotika dengan tujuan agar dapat meminimalisir kejahatan narkotika.
Dalam hukum pidana Islam narkotika adalah peng-qiayasan dari khamar dengan Illat memabukkan. Narkotika juga dipandang sebagai kejahatan yang bersifat ummul khabais (extra ordinary crime) karena dampak yang ditimbulkan dapat merusak akal, jiwa, kesehatan, dan juga harta.[4] Meskipun dalam nash tidak ditemukan kata narkotika secara jelas, akan tetapi jumhur ulama sepakat meng-qiyaskan narkotika pada khamar dengan illat memabukkan,[5] disamping itu narkotika juga menggairahkan seperti halnya khamar dan zina.[6]
Dalam konteks sekarang, khamar tidak lagi dipandang sebagai minuman karena dengan berkembangnya teknologi, benda yang memabukkan dapat saja berbentuk barang yang dihisap, disuntik, dimakan, dan sebagainya yang membuat pelakunya lebih mabuk dari mengosumsi benda memabukkan dalam bentuk minuman, bentuk inilah yang populer disebut narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) contohnya heroin, kokain, sabu, putau, ganja, dan sebagainya, yang pada umumnya benda-benda tersebut digunakan untuk kebutuhan penelitian, farmasi dan kebutuhan medis.[7]
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar  r.a. Rasulullah bersabda:
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام (اخرجه مسلم)      

Artinya:
Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.
(H.R. Muslim).[8]
Jika tindak pidana narkotika di kategorikan sebagai tindak pidana khusus yang yang ditangani secara khusus seperti hukuman yang diperberat dari pada tindak pidana umum lainnya, akan tetapi penulis menemukan penjatuhan hukuman yang hemat penulis tidak sepeti semangat pemberantasan tidak pidana narkotika. Hal tersebut penulis temukan dalam putusan hukum hakim  PN (Pengadilan Negeri) Calang bernomor 35/Pid/B/2010/PN.CAG yang diputus 2 (dua) tahun penjara, dengan denda 1.000.000.0000 (satu milyar) dengan hukuman subsider selama 2 (dua) bulan, hal ini tentu beda dengan sistem hukuman dalam hukum pidana Islam yang dikenal dengan sistem cambuk terhadap pelaku khamar.   
Maka oleh karena itu penulis mengajukan judul ini untuk dapat jadikan penelitian akhir penulis (skripsi) dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana putusan hukum hakim dalam dalam kasus putusan Nomor 35/PID/B/20/PN/CAG.
2.      Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan hukum hakim tersebut?



[1]Nyoman Serikat Putra Jaya, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Semarang: UNDIP, 2000), hlm. 135.

[2]Siswanto, Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012), hlm.1.

[3]Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 126.

[4]Ahmad Wardi Muslih, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 71.

[5]Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, (Surakarta: Era Intermedia, 2000), hlm 119.

[6]Ibid,.hlm, 120.

[7]Al Yasa` Abu Bakar dan Marah Halim, Hukum Pidana Islam diProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam, (Banda Aceh: Dinas Syari`at Islam, 2007), hlm. 69.

[8]Adib Bisri Mustofa, Terjemahan Sahih Muslim, (Semarang: Cv Asy-Syifa, 1993). hlm. 769.